Home / Jakarta / Nasional

Jumat, 9 Februari 2024 - 13:03 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

JAKARTA, Buanaangkasa.com 

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis (8/2/2024) lalu.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Pemprov Lampung dan Kemenpora Olahraga Tenis Bersama

Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Berbaju Adat Betawi, Presiden dan Ibu Iriana Gelar Gala Dinner KTT Ke-43 ASEAN

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (Rls/*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif, Berdaya Tahan, dan Berkelanjutan menjadi Kepentingan Nasional yang Utama

Jakarta

Dorong Perekonomian Dunia yang Lebih Baik, Menko Airlangga Ajak G20 Satukan Tindakan dan Visi

Jakarta

Percepat Pernyerapan Produk Dalam Negeri, Pemerintah Gelar Business Matching Tahap 2

Nasional

Rapimnas KADIN 2022: Menko Airlangga Tekankan Akselerasi Ekonomi Digital dan Singgung UMKM Harus “Naik Kelas”

Jakarta

Presiden Jokowi Targetkan 20 Juta UMKM Masuk Toko Daring di Tahun 2022

Nasional

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah

Nasional

Pemerintah Evakuasi 538 WNI dari Sudan

Jawa Barat

Presiden: Perbanyak Dokter Spesialis