Home / Jakarta / Nasional

Jumat, 9 Februari 2024 - 13:03 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

JAKARTA, Buanaangkasa.com 

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis (8/2/2024) lalu.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Baca Juga :  Buka Rakornas Penanggulangan Bencana, Presiden Dorong Upaya Terpadu Wujudkan Indonesia Tangguh Bencana

Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Tertibkan Distributor Nakal Minyak Goreng

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (Rls/*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Revitalisasi Jadi Payung Kerja Sama Dekatkan Dunia Pendidikan dan Dunia Usaha

Nasional

Dikreasikan Sebagai Kawasan Transformasi Digital dan Human Capital, Solo Technopark Diresmikan Menko Airlangga

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Politeknik Universitas Pertahanan di NTT

Jakarta

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nasional

Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Nasional

Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif dan Tingkatkan Lapangan Kerja, Perpu Cipta Kerja Menjadi Benteng Perekonomian Nasional

Nasional

Kemendagri, Tinjau Samsat Batam, Sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

Jakarta

Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Ajak Masyarakat Jadi Bagian Momentum Bersejarah