Home / Bandar Lampung

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:39 WIB

Terkait Penertiban Lahan Pemprov Lampung di Kota Baru, ini Penjelasan BPKAD

Bandarlampung, Buanaangkasa.com —

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung menegaskan bahwa tidak ada penggusuran secara paksa terhadap tanam tumbuh petani di lahan kota baru.

Meydiandra EP, SP MIP Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah penegakan hukum dan penertiban di Lahan negara Milik Pemprov Lampung.

“Tidak benar kami dari pihak Aset BPKAD melakukan penggusuran, tapi penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung, ” jelasnya saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, Jum’at (22/3/2024).

Ia mengatakan penertiban lahan ini sudah melalui mekanisme dialogis, diberitahukan sejak lama kepada para penggarap dan pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP.

Meydi mengungkapkan bahwa yang BPKAD lakukan adalah penertiban aset Pemprov yang berada di Kota Baru, dan penertiban itu pun telah melalui proses panjang dari bulan Februari 2022.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Pimpin Apel Persada Pemakaman Jenazah Letkol (Purn) JP Sipayung

“Kami memberikan surat dari bulan Februari 2022 sosialisasi berupa surat teguran, kita lanjutkan Bulan Juni sampai Agustus kita sosialisasi ke petani di bangunan di Kota Baru termasuk yang belum sampe (suratnya) kita kasih lagi kita sosialisasi di Balai desa purwotani agustus sampai September 2022, hingga kita kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023, namun hanya 200 hektar yang bayar, selebihnya yang demo kemaren,” Ungkap Meydi

Ia menjelaskan bahwa penertiban lahan telah diberitahukan secara lisan ke petani singkong.

“Yang kami tertibkan adalah lahan yang sudah panen, karena sebelumnya kami sudah memberi pengumuman jangan nanem lagi, kalau mau nanam harus sesuai aturan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Koramil 410-03 TBU Bersama Puskesmas Sumur Batu Gelar Vaksinasi Bagu Anak Usia 6-11 Tahun

Pihaknya mempersilahkan jika petani singkong mau memanfaatkan lahan yang ada di kota Baru untuk tanam singkong atau tanam yang lain, tapi harus ikuti aturan resmi yang ada, sewa resmi dengan harga sewa yang sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan dan akan masuk kas daerah.

Meydi memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan.

Untuk diketahui, Pemprov Lampung melalui BPKAD melakukan penertiban terhadap aset lahan yang selama ini ditanam singkong oleh petani penggarap dari wilayah sekitar.

Namun, langkah positif dari Bidang Aset BPKAD ini rupanya mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengharap lahan tersebut dengan jumlah yang lumayan luas tapi tanpa legalitas yang jelas.

(Aminudin,sp/*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-04/TKT Monitoring dan Bantu Korban Banjir di Wilayah Kali Balau Kencana

Bandar Lampung

Serbuan Vaksin Covid – 19 Koramil 410-06/Kedaton Percepat Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity

Bandar Lampung

Rakor Pokja Bunda PAUD 2024, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU, Bantu Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng

Bandar Lampung

Setiap Hari Jum’at Anggota Koramil 410-03/TBU Konsisten Bagikan Nasi Kotak Gratis Untuk Warga

Bandar Lampung

Ribuan Warga Lampung Padati “Lampung Bersholawat” Peringatan Nuzulul Quran dan HUT ke-61 Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Gelar Seleksi Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-12 di Wilayah Binaan