Home / Bandar Lampung

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:39 WIB

Terkait Penertiban Lahan Pemprov Lampung di Kota Baru, ini Penjelasan BPKAD

Bandarlampung, Buanaangkasa.com 

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung menegaskan bahwa tidak ada penggusuran secara paksa terhadap tanam tumbuh petani di lahan kota baru.

Meydiandra EP, SP MIP Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah penegakan hukum dan penertiban di Lahan negara Milik Pemprov Lampung.

“Tidak benar kami dari pihak Aset BPKAD melakukan penggusuran, tapi penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung, ” jelasnya saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, Jum’at (22/3/2024).

Ia mengatakan penertiban lahan ini sudah melalui mekanisme dialogis, diberitahukan sejak lama kepada para penggarap dan pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP.

Meydi mengungkapkan bahwa yang BPKAD lakukan adalah penertiban aset Pemprov yang berada di Kota Baru, dan penertiban itu pun telah melalui proses panjang dari bulan Februari 2022.

Baca Juga :  Bersinergi Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Kampung Pancasila Koramil Kedaton

“Kami memberikan surat dari bulan Februari 2022 sosialisasi berupa surat teguran, kita lanjutkan Bulan Juni sampai Agustus kita sosialisasi ke petani di bangunan di Kota Baru termasuk yang belum sampe (suratnya) kita kasih lagi kita sosialisasi di Balai desa purwotani agustus sampai September 2022, hingga kita kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023, namun hanya 200 hektar yang bayar, selebihnya yang demo kemaren,” Ungkap Meydi

Ia menjelaskan bahwa penertiban lahan telah diberitahukan secara lisan ke petani singkong.

“Yang kami tertibkan adalah lahan yang sudah panen, karena sebelumnya kami sudah memberi pengumuman jangan nanem lagi, kalau mau nanam harus sesuai aturan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kasdim 0410/KBL Ingatkan Prajurit Agar Tetap Humanis Dalam Melaksanakan Tugas

Pihaknya mempersilahkan jika petani singkong mau memanfaatkan lahan yang ada di kota Baru untuk tanam singkong atau tanam yang lain, tapi harus ikuti aturan resmi yang ada, sewa resmi dengan harga sewa yang sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan dan akan masuk kas daerah.

Meydi memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan.

Untuk diketahui, Pemprov Lampung melalui BPKAD melakukan penertiban terhadap aset lahan yang selama ini ditanam singkong oleh petani penggarap dari wilayah sekitar.

Namun, langkah positif dari Bidang Aset BPKAD ini rupanya mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengharap lahan tersebut dengan jumlah yang lumayan luas tapi tanpa legalitas yang jelas.

(Aminudin,sp/*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Gelar Final Sepak Bola dalam rangka seleksi Liga Santri PSSI Piala KASAD

Bandar Lampung

Dampingi Kunjungan Kerja Komisi XII DPR-RI, Gubernur Rahmat Mirzani Pastikan Kesiapan Distribusi Energi dan Pasokan Listrik di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kampanye Kreatif dan Werving Sepanjang TA 2022 di SMAN 2 Bandarlampung

Bandar Lampung

Berkomitmen Dorong Pengembangan Kota Baru, Pj. Gubernur Lampung Mulai Berkantor di Kota Baru

Bandar Lampung

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danramil 410-01/Panjang Berikan Surprise HUT ke-77 Bhayangkara

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Temu Bisnis Produk Perkebunan dan Saksikan Pelantikan Pengurus DRKI Lampung Masa Bakti 2024-2029

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Bersama Ketua DPRD Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lakukan Perbaikan Jalan dan Jembatan Dukung Pariwisata di Wilayah Tanggamus