Bandarlampung, Buanaangkasa.com —
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung menegaskan bahwa tidak ada penggusuran secara paksa terhadap tanam tumbuh petani di lahan kota baru.
Meydiandra EP, SP MIP Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah penegakan hukum dan penertiban di Lahan negara Milik Pemprov Lampung.
“Tidak benar kami dari pihak Aset BPKAD melakukan penggusuran, tapi penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung, ” jelasnya saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, Jum’at (22/3/2024).
Ia mengatakan penertiban lahan ini sudah melalui mekanisme dialogis, diberitahukan sejak lama kepada para penggarap dan pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP.
Meydi mengungkapkan bahwa yang BPKAD lakukan adalah penertiban aset Pemprov yang berada di Kota Baru, dan penertiban itu pun telah melalui proses panjang dari bulan Februari 2022.
“Kami memberikan surat dari bulan Februari 2022 sosialisasi berupa surat teguran, kita lanjutkan Bulan Juni sampai Agustus kita sosialisasi ke petani di bangunan di Kota Baru termasuk yang belum sampe (suratnya) kita kasih lagi kita sosialisasi di Balai desa purwotani agustus sampai September 2022, hingga kita kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023, namun hanya 200 hektar yang bayar, selebihnya yang demo kemaren,” Ungkap Meydi
Ia menjelaskan bahwa penertiban lahan telah diberitahukan secara lisan ke petani singkong.
“Yang kami tertibkan adalah lahan yang sudah panen, karena sebelumnya kami sudah memberi pengumuman jangan nanem lagi, kalau mau nanam harus sesuai aturan,” Ucapnya.
Pihaknya mempersilahkan jika petani singkong mau memanfaatkan lahan yang ada di kota Baru untuk tanam singkong atau tanam yang lain, tapi harus ikuti aturan resmi yang ada, sewa resmi dengan harga sewa yang sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan dan akan masuk kas daerah.
Meydi memastikan akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung melalui BPKAD melakukan penertiban terhadap aset lahan yang selama ini ditanam singkong oleh petani penggarap dari wilayah sekitar.
Namun, langkah positif dari Bidang Aset BPKAD ini rupanya mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum yang mengharap lahan tersebut dengan jumlah yang lumayan luas tapi tanpa legalitas yang jelas.
(Aminudin,sp/*)