Home / Bandar Lampung

Senin, 25 Maret 2024 - 17:14 WIB

Gubernur Arinal Melantik Aswarodi Sebagai PJ Bupati Lampung Utara

Bandarlampung, Buanaangkasa.com 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Pelantikan Aswarodi yang juga Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Ia meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT Lampung ke-60

Gubernur juga meminta untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Garjas Periodik dan UKP Periode 1 Oktober 2023

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

(Aminudin,sp)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Memberikan Apresiasi dan Uang Pembinaan kepada Kafilah Lampung Pada MTQ Nasional

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Muktamar NU Ke-34 di UIN Lampung

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah untuk Penyusunan APBD 2025

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Ikut Laksanakan Razia Blok WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung Dalam Rangka HBP Ke-58

Bandar Lampung

Pimpin Sertijab Kasdim 0410/KBL, Dandim : Mutasi Jabatan Ini Untuk Pengembangan Karir Yang Bersangkutan

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Orang Yang Membutuhkan

Bandar Lampung

28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik