Home / Bandar Lampung

Senin, 25 Maret 2024 - 17:14 WIB

Gubernur Arinal Melantik Aswarodi Sebagai PJ Bupati Lampung Utara

Bandarlampung, Buanaangkasa.com 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Pelantikan Aswarodi yang juga Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Ia meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Amukan Massa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Gubernur juga meminta untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

(Aminudin,sp)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mayor Inf Djafar Pimpin Apel Pagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunker Ketua Bawaslu Lampung

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikut Dampingi Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Graha Wangsa

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Gelar Open House dan Ngopi Bareng dengan Masyarakat

Bandar Lampung

Sinergi Menuju Indonesia Emas, Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Lampung Berbasis Lingkungan dan Ketangguhan Bencana

Bandar Lampung

Peltu Adi Purnomo Ikuti Lokakarya Mini Lintas Sektor Kecamatan Kedamaian

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Terima Kunjungan Komite Nasional Disabilitas RI, Bahas Peningkatan Kebijakan Inklusif di Provinsi Lampung