Home / Bandar Lampung

Senin, 25 Maret 2024 - 17:14 WIB

Gubernur Arinal Melantik Aswarodi Sebagai PJ Bupati Lampung Utara

Bandarlampung, Buanaangkasa.com —

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Aswarodi sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara di Balai Keratun Lt.III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

Pelantikan Aswarodi yang juga Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.

Gubernur Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada Aswarodi yang telah dilantik sebagai Pj. Bupati Lampung Utara.

Ia meminta kepada Aswarodi untuk segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.

“Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara,” ujarnya.

Baca Juga :  Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Gubernur juga meminta untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.

Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Bendera

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.

Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

(Aminudin,sp)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TP. PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat

Bandar Lampung

Tim Patroli SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Wilayah Guna Tingkatkan Kamtibmas Wilayah

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Ikut Dampingi Wapres RI Melaksanakan Olah Raga di Kompi B Yonif 143/Twej

Bandar Lampung

Tersebar himbauan-himbauan kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Danramil 410-04/TKT Berikan Surprise HUT Kapolsek Sukarame

Bandar Lampung

Gelar Kegiatan Komsos Dandim 0410/KBL Ajak Komponen Bangsa Bersatu Sejahterakan Masyarakat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat