Home / Daerah / Tuba

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:01 WIB

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba, Buanaangkasa.com — 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut berinisial AW (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (25/03/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap saat sedang melintas di salah satu jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (28/03/2024).

Baca Juga :  HUT Ke-77 TBT Kabupaten Tulang Bawang Barat Adakan Prosesi Begawi Adat

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Setelah dipastikan orang yang melintas adalah pemuda dengan ciri-ciri yang sama, petugas kami langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliran Air Tersumbat Material Longsor, Babinsa Bersama Warga Gelar Karya Bakti

Daerah

Berikut Dua Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Daerah

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Untuk 20 Atlet Taekwondo Yang Sabet Medali di Kancah Nasional

Daerah

M. Firsada Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Daerah

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam