Home / Daerah / Tuba

Senin, 21 Maret 2022 - 11:19 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Buanaangkasa.com-TULANG BAWANG: Seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pemuda yang kesehariannya berjualan mie ayam ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, karena telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), berprofesi petani, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial M (16),” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :  Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

“Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Bupati Winarti Resmikan Jembatan Way Badar 1 Dan Menyerahkan Dana Desa

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latpra Ops Lilin Krakatau 2021

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Lambu Kibang

Daerah

Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Rumah Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Daerah

Hari Libur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Objek Wisata. Ini Hasilnya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Launching Polisi RW, Wujudkan Keamanan Setiap Wilayah

Daerah

Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang