Home / Nasional

Jumat, 5 April 2024 - 09:25 WIB

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Jakarta, Buanaangkasa.com 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers”, ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

“Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers,

Hosting Unlimited Indonesia
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Baca Juga :  Temu Alumni Prakerja Karesidenan Madiun : Menko Airlangga Apresiasi Antusias Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jawa Timur Memanfaatkan Program Kartu Prakerja

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi

UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Negara-Negara G20 Harus Solid Untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Dunia

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas”, ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW”, ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna. (Rls/*))

Share :

Baca Juga

Jakarta

Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-OECD Turut Mendukung Agenda Prioritas Presidensi G20 Indonesia dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

Nasional

Presiden Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Morowali Utara

Jakarta

Menko Airlangga: Posisi Strategis T20 dapat Mendorong Aspek Inklusivitas untuk Membuat Rekomendasi Kebijakan Pemecahan Masalah Global

Jakarta

Badan Legislasi DPR RI Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Nasional

Dorong Peningkatan Multiplier Effect dan Serapan Tenaga Kerja, Akselerasi Penyelesaian Proyek Strategis Nasional Terus Dipacu Pemerintah

Jakarta

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Nasional

Presiden Jokowi Akan Hadiri Pertemuan dengan Kongres AS hingga Presiden Biden