Home / Bandar Lampung

Jumat, 12 April 2024 - 21:40 WIB

Kebijakan Khusus Selama Arus Balik Lebaran 2024

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pemerintah Provinsi Lampung mengungkapkan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan.

Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan diantaranya memberlakukan kebijakan “Tiket Hangus Ditiadakan”.

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.

Baca Juga :  Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur Lampung, Sisanya Segera Menyusul

Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Baca Juga :  Dipimpin Purnama Wulan Sari Mirza, Dekranasda Provinsi Lampung Berbagi 1.500 Takjil di Bulan Ramadan

Jadwal Penyeberangan Panjang – Ciwandan

12-18 April 2024:

KMP. ALS Elvina: Keberangkatan Pukul 12.00 WIB

KMP. Panorama: Keberangkatan Pukul 14.00 WIB

13-18 April 2024:

KMP. Amadea: Keberangkatan Pukul 16.00 WIB

Sementara Tarif Penyeberangan Panjang – Ciwandan

Golongan I: Rp26.500

Golongan II: Rp 62.100

Golongan III: Rp133.000

Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp481.800

Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp447.800

Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus Komoditas Pangan dan Dukungan Kebijakan Nasional

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Pangan

Bandar Lampung

Gubernur Arinal dan Ibu Riana Safari Ramadan ke Tanggamus

Bandar Lampung

Gelar Rakor Perdana, Dekranasda Provinsi Lampung Mantapkan Komitmen Majukan UMKM dan Kerajinan

Bandar Lampung

Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung

Bandar Lampung

Diduga Maling Kotak Amal, Babinsa Bersama Kepolisian dan Warga Amankan Pelaku dari Amuk Massa

Bandar Lampung

Polda Lampung Peringati Nuzulul Qur’an 1443 H

Bandar Lampung

Plh Danramil 410-06/ Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika Turut Hadir Dalam Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral