Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 8 Juni 2024 - 20:56 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto

Tuba, Buanaangkasa.com  — 

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku spesialis curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung yakni berinisial JK (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku spesialis curanmor hari Selasa (04/06/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (08/06/2024).

Baca Juga :  Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang Guru Honorer diamankan di Polres Tubaba

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor, dengan rincian sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada siang hari yang memanfaatkan kelengahan para korbannya.

TKP pertama terjadi hari Minggu (26/05/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, saat itu korban sedang beristirahat usai melaksanakan sholat dzuhur, sedangkan TKP kedua terjadi hari Minggu (02/06/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, saat itu korban sedang berada di dalam studio foto.

Baca Juga :  Bandar Narkotika Asal Gedung Meneng Ditangkap, Polisi Sita 7 Bungkus Sabu dan Beberapa Plastik Klip Bertuliskan Harga

“Untuk TKP yang pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat korban sedang lelap tertidur di dalam masjid, setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman masjid. TKP yang kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Umar Ahmad Beri Peringatan Pegawai Tubaba Yang Kurang Inovasi, Ide dan Gagagasan

Daerah

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang

Daerah

Puan: DPR Bersama Pemerintah Akan Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja

Daerah

Sunat Massal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

Daerah

Tim SOPS Mabes Polri Gelar Supervisi dan Pelatihan di Polres Tulang Bawang, Brigjen Endi Sampaikan Ini

Daerah

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

Daerah

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas