Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:53 WIB

Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan PS (40) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial PS (40), wiraswasta, Trijarjo Desa kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kec Terusan unyai Kab Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.”ujar Tosira, Selasa (09/07/2024)

Baca Juga :  Pj Bupati M. Firsada Lepas Jama'ah Calon Haji Tubaba

Kronologis kejadian pada Korban FPS(18), pada hari jumat tanggal 21Juni 2024, sekira pukul 20.00 Wib pelaku PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di bandar lampung,setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba, selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku PD, sehingga pelaku PS melakukan Persetubuhan tersebut terhadap korban FPS,

Usai melakukan perbuatannya, Pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila beretmeu dengan pelaku FS.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka,” Pungkasnya..

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”

(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Narkotika di Unit 2 Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Novriwan Jaya Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2025 ke DPRD Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Daerah

Bupati Tubaba dan Wagub Lampung Menggelar Pasar Murah di Pasar Modern Pulung Kencana

Daerah

Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Daerah

Afirmasi Positif Lembaga Pemeringkat Rating Moody’s dan Peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen, Cerminan Ketahanan Ekonomi Indonesia

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School dan Razia Knalpot Brong

Daerah

Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN