Home / Daerah / Tuba

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:49 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Buat Bangga Polda Lampung

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Daerah

Bupati Tuba Buka Tournamen Tenis Lapangan “Bupati Cup 2022” di Polres Tulang Bawang

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Residivis Kasus Serupa

Daerah

Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Hewan Kurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Daerah

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala