Home / Daerah / Tuba

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:49 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Menuju HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tubaba Gelar Bansos Serentak

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Silaturahmi Dengan 1570 Honorer dan 268 PNS Yang Menerima Kenaikan Pangkat Periode April 2022

Daerah

Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

Daerah

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Daerah

Lewat Seminar, M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Rumah Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Ini Tujuan Utamanya