Home / Bandar Lampung

Senin, 29 Juli 2024 - 19:58 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Akan Seleksi Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pj. Gubernur Samsudin akan melakukan lelang ulang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan dan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus segera dilakukan pengisian jabatan dan dilakukan sesuai dengan regulasinya.

Dalam hal ini, Samsudin menyebutkan bahwa kepemimpinan pada sebuah organisasi atau lingkungan kerja adalah aspek penting dalam menjaga kelancaran dan pencapaian tujuan dalam suatu organisasi.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Sejumlah Pasar Tradisional

Hal ini kemudian dipertegas melalui Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024 tersebut mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Arte Hotel Bandar Lampung

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari : 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Fest 2025 Angkat Kuliner Tradisional, Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Bandar Lampung

Babinsa Serda Susilo Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan TBS

Bandar Lampung

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Capacity Building – Workshop Pengisian Survei Indeks ETPD Semester I 2024

Bandar Lampung

Peringatan Hari Juang TNI AD ke-78, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah

Bandar Lampung

IWAPI Lampung Kembali Berbagi Berkah di Bulan Ramadan ke Panti Asuhan

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung menghadiri Lampung Begawi ke- 4 Tahun 2024 Bertajuk “Hanggum Sani’an Lappung”

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Kunker ke Lampung Timur

Bandar Lampung

Serbuan Vaksin Covid – 19 Koramil 410-06/Kedaton Percepat Program Vaksinasi Menuju Herd Immunity