Home / Bandar Lampung

Rabu, 17 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Massa Desak BPN Lampung Ukur Ulang HGU PT Huma Indah Mekar, di Duga ada Mafia

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Puluhan massa dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menggelar aksi di kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (17/7/2025).

Mereka menuntut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM yang dianggap merampas tanah rakyat.
Menurut L@pakk, persoalan bermula dari peta HGU tahun 1984 yang ingklut keseluruhan pemetaan itu, yang seharusnya lahan rawa, pereng lebung, dan tanah efektif milik warga yang belum di ganti rugikan itu harus dikeluarkan dari peta, termasuk tanah pemakaman dikeluarkan dari peta HGU, Padahal, lahan itu diyakini belum pernah dilepaskan haknya oleh masyarakat.

Karena pada dasarnya Perusahaan yang awalnya menanam singkong kemudian beralih ke perkebunan karet, sehingga memicu konflik.

Bahkan, pedukuhan Puput keling yang ada didalam luasan lahan efektif seluas 98,4 hektare atas nama Stan Puhun disebut belum pernah diganti rugi meski HGU sudah berakhir sejak 2006 dan 2012.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Pimpin Rapat Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
BPN Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU PT HIM dan perusahaan lain yang diduga merampas tanah rakyat.

Membatalkan penerbitan tanah atas nama Juwarno/PT HIM, karena tanah itu berdasarkan dokumen milik Stan Puhun.
Menindak BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dianggap lalai, sekaligus mencopot kepala BPN setempat.
Kementerian ATR/BPN diminta menerbitkan hak tanah sesuai fakta kepemilikan rakyat.
Mencabut izin usaha sub kontraktor PT dalima pemasangan SUTET PLN, dan menghentikan sementara pembangunan di atas tanah sengketa.

Mengeluarkan makam para leluhur di Pedukuhan Puput Keling dari wilayah HGU PT HIM, termasuk makam Minak Rangga sakti yang ada di pedukuhan tebing suluh, serta makam kiyayi matahari dan makam2 para leluhur yang ada di dalam peta HGU, karena kami belum pernah jual tanah untuk pemakaman dan menuntut PT him yang telah mengusur pemakaman yang ada untuk bertanggung jawab.
Karena ini dianggap perlu sebagai bentuk penghormatan kepada hak ahli waris dan nilai budaya adat megou pak tegamoan penumangan tulang bawang yang menjadi milik masyarakat setempat, yang harus di jaga.

Baca Juga :  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS di Kabupaten/Kota

Selain itu, L@pakk juga menyoroti keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tanah sengketa. Menurut mereka, pembangunan ini melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM 13/2021, karena tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik lahan. Tiang SUTET dinilai merugikan warga, menurunkan nilai tanah, dan mengurangi lahan produktif untuk generasi mendatang.

“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tegas perwakilan L@pakk.

L@pakk memastikan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan kasus ini ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sertu Sepri Mulyadi Hadiri Pembekalan Dewan Kerja Gerakan Pramuka Ranting Panjang

Bandar Lampung

Lampung Darurat Mafia BBM, For-WIN : Polda Didesak Sikat Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu!!

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Yulhaidir Jenguk Warga Wilayah Binaan yang Sedang Sakit

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Wujudkan Budaya Sehat pada Puncak Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Siap Gelar Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan ke-79

Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Ajak Relawan Terus Bergerak dalam Misi Kemanusiaan

Bandar Lampung

Pj. Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Kegiatan Program Pendidikan Kecakapan Wira Usaha

Bandar Lampung

Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025