Home / Bandar Lampung

Rabu, 17 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Massa Desak BPN Lampung Ukur Ulang HGU PT Huma Indah Mekar, di Duga ada Mafia

Bandar Lampung, buanaangkasa.com

Puluhan massa dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menggelar aksi di kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (17/7/2025).

Mereka menuntut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM yang dianggap merampas tanah rakyat.
Menurut L@pakk, persoalan bermula dari peta HGU tahun 1984 yang ingklut keseluruhan pemetaan itu, yang seharusnya lahan rawa, pereng lebung, dan tanah efektif milik warga yang belum di ganti rugikan itu harus dikeluarkan dari peta, termasuk tanah pemakaman dikeluarkan dari peta HGU, Padahal, lahan itu diyakini belum pernah dilepaskan haknya oleh masyarakat.

Karena pada dasarnya Perusahaan yang awalnya menanam singkong kemudian beralih ke perkebunan karet, sehingga memicu konflik.

Bahkan, pedukuhan Puput keling yang ada didalam luasan lahan efektif seluas 98,4 hektare atas nama Stan Puhun disebut belum pernah diganti rugi meski HGU sudah berakhir sejak 2006 dan 2012.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Dapur Masuk Sekolah di TK II-27 Bandar Lampung

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
BPN Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU PT HIM dan perusahaan lain yang diduga merampas tanah rakyat.

Membatalkan penerbitan tanah atas nama Juwarno/PT HIM, karena tanah itu berdasarkan dokumen milik Stan Puhun.
Menindak BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dianggap lalai, sekaligus mencopot kepala BPN setempat.
Kementerian ATR/BPN diminta menerbitkan hak tanah sesuai fakta kepemilikan rakyat.
Mencabut izin usaha sub kontraktor PT dalima pemasangan SUTET PLN, dan menghentikan sementara pembangunan di atas tanah sengketa.

Mengeluarkan makam para leluhur di Pedukuhan Puput Keling dari wilayah HGU PT HIM, termasuk makam Minak Rangga sakti yang ada di pedukuhan tebing suluh, serta makam kiyayi matahari dan makam2 para leluhur yang ada di dalam peta HGU, karena kami belum pernah jual tanah untuk pemakaman dan menuntut PT him yang telah mengusur pemakaman yang ada untuk bertanggung jawab.
Karena ini dianggap perlu sebagai bentuk penghormatan kepada hak ahli waris dan nilai budaya adat megou pak tegamoan penumangan tulang bawang yang menjadi milik masyarakat setempat, yang harus di jaga.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Rahmat Mirzani Disambut Sejumlah Kepala Perangkat Daerah

Selain itu, L@pakk juga menyoroti keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tanah sengketa. Menurut mereka, pembangunan ini melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM 13/2021, karena tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik lahan. Tiang SUTET dinilai merugikan warga, menurunkan nilai tanah, dan mengurangi lahan produktif untuk generasi mendatang.

“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tegas perwakilan L@pakk.

L@pakk memastikan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan kasus ini ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal

Bandar Lampung

Pantau Kegiatan TMMD, Dansatgas Apresiasi Seorang Warga Penyandang Difabel

Bandar Lampung

Kolonel Inf Romas Herlandes Gelar Jam Komandan Bagi Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Tinjau Langsung Wilayah Binaan Yang Terdampak Banjir

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Danramil 410-06/Kedaton Jenguk Personel Yang Sedang Sakit

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Prioritaskan Tata Kelola Ekonomi dan Infrastruktur di 100 Hari Kerja Pertama

Bandar Lampung

Polda Lampung laksanakan serah terima jabatan Kapolres Jajaran

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Ribuan Peserta Soekarno Fun Run Lampung Dorong Semangat Generasi Muda