Home / Daerah / Tuba

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:49 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (25/05/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Iptu Glend: Pelajar SMP Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Daerah

Koramil Dan Polsek Purwantoro Pastikan Kenaikan Sabuk Perguruan Silat Sesuai Protekes

Daerah

Bupati Winarti hadiri Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2022

Daerah

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Sediakan 20 Ton Beras

Daerah

Patroli KRYD Polres Tulang Bawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Daerah

Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Tubaba, Pj Bupati Sampaikan Capaian Prestasi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas