Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:17 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

Buanaangkasa.com — Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang meresahkan warga. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (27/05/2023).

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curanmor ini berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, milik korban Bowo Saputra (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah, setelah itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk tertidur.

“Hari Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Nilai Sispamkota Wujudkan Pemilu Damai dan Aman

Iptu Zulian menambahkan, setelah pelaku berhasil hasil ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Inspektorat Tubaba Siap Audit Terkait Dugaan Mark’Up Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya

Daerah

Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba

Daerah

Bupati Tulang Bawang, Hadiri RDPU di Gedung Parlemen Jakarta

Daerah

Dibulan Ramadhan, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah

Daerah

Pj Bupati Tubaba Lantik Sahmin Jadi Pj Kepalo Tiyuh Gunung Terang

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Daerah

Kepala Tiyuh Pagar Jaya Salurkan BLT – Dana Desa Anggaran Tahun 2022

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI