Home / Daerah / Tuba

Kamis, 9 Maret 2023 - 19:54 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Buanaangkasa.com — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang ditangkap yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga :  Begini Cara Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Pengecoran BBM Subsidi

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2021 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Melalui Forum Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Masyarakat

Daerah

Iptu Glend: Pelajar SMP Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

Daerah

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

Daerah

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Daerah

Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kompol Ganjar: Jadikan Momentum Untuk Terus Meningkatkan Semangat

Daerah

Dugaan Kepala Tiuh Kibang Tri Jaya Tilep Insentif Guru Ngaji dan Linmas Berujung Laporan Polisi

Daerah

Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Juga Berikan Bingkisan

Daerah

Polres Tulang Bawang Bagikan 1 Ton Beras Secara Gratis Untuk Warga Yang Divaksin