Home / Daerah / Tuba

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Buanaangkasa.com — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.

“Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Hari Keempat Ops Keselamatan Krakatau-2023, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Keluarkan 100 Lembar Teguran Tertulis

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  13 Personel Polres Tubaba Naik Pangkat

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Daerah

Jelang Ramadhan, Kapolres Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Level Terkecil

Daerah

Keberhasilan 25 Program BMW, Bupati Winarti Mendapat Dukungan dari Masyarakat

Daerah

Asyik Bermain Judi Kartu Remi di Depan Cafe, Delapan Pria Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Daerah

Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

Daerah

Mahasiswa Kedokteran se-Sumatra Ikuti LKMM-SoK di Lampung, Wagub Jihan Dorong Lahirnya Dokter Berkualitas

Daerah

Periode Maret 2023,PAD Retribusi Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Daerah

Bandar Narkotika Ditangkap, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri