Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:20 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkotika jenis sabu berikut barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.

Bandar narkotika yang diserahkan tersebut seorang pria berinisial BN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Sedangkan BB yang juga ikut serahkan berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.

“Hari Kamis (22/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkotika dengan BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (24/06/2023).

Baca Juga :  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Kesiapan Anggotanya

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang, dan sudah menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkotika yang sangat meresahkan, serta membahayakan generasi penerus bangsa.

Kapolres menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal dari informasi salah satu warga yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Tim SOPS Mabes Polri Gelar Supervisi dan Pelatihan di Polres Tulang Bawang, Brigjen Endi Sampaikan Ini

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkotika beserta BB,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKBP Jibrael. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Curi Kambing di Tulang Bawang, Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Daerah

Tubaba Raih Dua Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

Daerah

Pelaku Curat Di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Jum’at Curhat di Menggala, Kapolres Tulang Bawang Terima Lima Pengaduan Warga

Daerah

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Daerah

Jaga Kamtibmas di Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Hunting di Tempat Wisata

Daerah

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna, M Firsada Beri Apresiasi Kinerja DPRD Tubaba