Home / Daerah / Tuba

Senin, 12 Juni 2023 - 22:14 WIB

Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IM (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Kamis (08/06/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit, Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (12/06/2023).

Baca Juga :  Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dan handphone (HP) merek Nokia warna putih.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandar Aji Jaya akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Kegiatan Pengajian Lampura di hadiri Ketua TP-PKK Propinsi Lampung

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Propam Polda Lampung Berikan Pembinaan di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Mengukuhkan Mako Polsubsektor Way kenanga Polsek Lambu kibang

Daerah

Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Daerah

Buka Rembuk Stunting, M. Firsada : Angka Prevalensi Stunting di Tubaba Berangsur Menurun

Daerah

Satbinmas Polres Tulang Bawang Bersama Satpam Gelar Baksos di Tempat Ibadah, Ini Tujuannya

Daerah

Event Pariwisata Dalam Kharisma Event Nusantara, TAF 7 Tahun 2023 resmi dibuka Bupati Tubaba

Daerah

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”