Home / Daerah / Tuba

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:51 WIB

Bawa Narkotika Tengah Malam, Warga Rajabasa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

“Hari Senin (19/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga :  PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur'an Juz 30

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kelurahan Rajabasa merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.

“Setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Menjelang Hari Raya Idul Adha Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sidak ke Pasar

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Daerah

Pj. Sekda Tubaba melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Daerah

Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan

Daerah

Hari Libur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Objek Wisata. Ini Hasilnya

Daerah

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Daerah

Pesan Tim Supervisi Bid Humas Polda Lampung Saat Berada di Polres Tulang Bawang

Daerah

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Hujra: Jangan Pernah Kita Melupakan Sejarah

Daerah

Polres Tulang Bawang Resmi Memiliki Dua Subsektor Baru