Home / Daerah / Tuba

Senin, 17 Juli 2023 - 22:00 WIB

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (17/07/2023).

Baca Juga :  Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri, Berhadiah Puluhan Juta

Dari tangan pemuda yang ditangkap, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Gandeng UGM, Bupati Tulang Bawang Berencana Dirikan Rumah Sakit (RS) Tanpa Kelas

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Distribusikan 163 Kambing dan 13 Sapi

Daerah

Begini Cara Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Pengecoran BBM Subsidi

Daerah

Korwil FPII Tulang Bawang Barat Adakan Sunatan Massal Gratis

Daerah

Wabup Tubaba Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin

Daerah

Hadir Ditengah Masyarakat, Sat Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Jum’at Curhat Di Pasar Panaragan Jaya Bersama Pedagang

Daerah

Bupati Winarti Melaksanakan Penghijauan di Sepanjang Jalan Ronggolawe Kecamatan Banjar Agung

Daerah

Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala