Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Maret 2023 - 21:59 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dermaga Penyeberangan

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Raden Adipati Beri Bonus Umroh Atlet asal Way Kanan Peraih Emas PON XX

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Keliling Yang DiLakukan SiDokes Polres Tulang Bawang Barat di Beberapa Polsek

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

Daerah

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Daerah

Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang Dukung Penuh Polisi Berantas Narkoba

Daerah

Sambut HUT ke-74 Polwan, Srikandi Polres Tubaba gelar ” Police Goes To School

Daerah

Polsek Lambu Kibang Sambang Pos Kamling Polisi Apresiasi Warga Yang Melaksanakan Ronda

Daerah

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring dan Pengamanan di SPBU

Daerah

Inspektorat Tubaba Diminta Usut Tuntas Dugaan Asal Jadi Proyek JUT Tiyuh Sumber Rejeki

Daerah

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Jalan Perkebunan Sawit Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang