Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Maret 2023 - 21:59 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dermaga Penyeberangan

Buanaangkasa.com — Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolsek Menggala Imbau Agar Orang Tua Bisa Mengawasi Anak-Anaknya Tidak Ikut Balap Liar

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Daerah

Koramil 424-06/Pringsewu Lakukan Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu Untuk Dapil 1

Daerah

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Daerah

KWIP Tubaba Dorong Penindakan Hukum Dugaan Pelanggaran Nopol Ganda