Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:55 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika Asal Ujung Gunung

Buanaangkasa.com — Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial PH (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (27/07/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/07/2023).

Baca Juga :  Kebakaran di Tiyuh PJU Tubaba, Korban Terima Bantuan

Dari tangan pengedar ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-74 Polwan, Srikandi Polres Tubaba gelar " Police Goes To School

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Daerah

M. Firsada Lantik Perana Putra Jadi Penjabat Sekda Tubaba

Daerah

POLRES TUBABA POLDA LAMPUNG, MEMBENTUK TIM SATGAS ANTI BEGAL

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, Personel Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara

Daerah

Bupati Winarti hadiri Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2022

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Dua Lokasi, Berikut Kerawanannya

Daerah

Juara 1 Nasional, M. Firsada Terima Penghargaan Dari BKKBN RI

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Empat Pejabat Utama Polres Tulang Bawang Barat