Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Batang Hari Yang Sedang Asyik Konsumsi Narkotika

Buanaangkasa.comĀ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial EW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (11/08/2023).

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata benar di tempat tersebut sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Kasatres Narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Serahkan Hewan Kurban Untuk Tiga Ponpes

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Tasyakuran Mako Polres Baru

Daerah

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

Daerah

Hari Libur, Objek Wisata Tak Luput Dari Operasi Yustisi Petugas Gabungan

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap kasus perkara pencurian dan pengrusakan spesialis tower telekomunikasi

Daerah

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Daerah

TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung