Home / Daerah / Tubaba

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 23:26 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT Ke 27 KPM Tahun 2025

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045 Pada Sidang Paripurna

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wisuda Program Sarjana (SI) Universitas Megou Pak

Daerah

Hari Keempat Ops Keselamatan Krakatau-2023, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Keluarkan 100 Lembar Teguran Tertulis

Daerah

Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

Daerah

Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022

Daerah

Bupati Tuba Lantik Kepala sekolah dan Pengawas

Daerah

Bupati Tubaba Mengirim Pejabatnya Khusus Kasat Polisi Pamong Praja

Daerah

Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental

Daerah

Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat