Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:21 WIB

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.comĀ — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Rabu (10/01/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (13/01/2024).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Ingatkan SAKE Kepada Bintara Remaja

Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek gudang garam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Ir Umar Ahmad SP Membuka Secara Resmi Event Tubaba XC Race

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Indik.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM Subsidi, Polres Tulang Bawang Lakukan Hal Ini

Daerah

Bupati Nanang dan Kajari Lampung Selatan Safari Ramadan di Masjid Al Huda Ketapang

Daerah

Pemkab Tubaba Uji Spot Wisata Camping

Daerah

Wabup Tubaba Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin

Daerah

Kapolda Cek Pembangunan Kantor Baru Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Daerah

Bupati Tuba Buka Giat Karya Bhakti TNI kodim 0426/TB T.A 2022

Daerah

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Oknum Kepsek Konsumsi Narkotika