Home / Bandar Lampung

Jumat, 12 April 2024 - 21:40 WIB

Kebijakan Khusus Selama Arus Balik Lebaran 2024

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pemerintah Provinsi Lampung mengungkapkan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan.

Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memiliki tiket namun terhambat kemacetan selama perjalanan diantaranya memberlakukan kebijakan “Tiket Hangus Ditiadakan”.

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

Penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang

Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Baca Juga :  LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Jadwal Penyeberangan Panjang – Ciwandan

12-18 April 2024:

KMP. ALS Elvina: Keberangkatan Pukul 12.00 WIB

KMP. Panorama: Keberangkatan Pukul 14.00 WIB

13-18 April 2024:

KMP. Amadea: Keberangkatan Pukul 16.00 WIB

Sementara Tarif Penyeberangan Panjang – Ciwandan

Golongan I: Rp26.500

Golongan II: Rp 62.100

Golongan III: Rp133.000

Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp481.800

Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp447.800

Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Patroli Wilayah, Babinsa Edi Aryanto Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga di Lokasi Hajatan Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 45 KK Calon Transmigran 2025 ke Tiga Provinsi Tujuan

Bandar Lampung

Bersama Tim Satgas Covid – 19 Sertu Hadori laksanakan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat

Bandar Lampung

Gubernur Arinal dan Pj Bupati Pringsewu Marindo Gelar Pasar Murah

Bandar Lampung

Pembinaan Teritorial, Babinsa Serda Nora Mirta Beri Motivasi Kepada Tim Sepak Bola di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Tumbuhkan Jiwa Patriot Dan Kedisiplinan, Babinsa Latih Linmas PBB Dan Wawasan Kebangsaan

Bandar Lampung

Lampung Siap Gaet Investor Lewat LEIF 2025, Fokus pada Pariwisata dan Energi Terbarukan