Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 14 Juli 2024 - 22:58 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Bupati Winarti Pimpin Rapat Koordinasi Dengan Para Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kabupaten Tulang Bawang

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika.

(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi tangkap dua pencuri sepeda motor, uang dan Handphone di Tulang Bawang Barat

Daerah

Dampingi Anggota DPR RI serahkan Alsintan, Bupati Novriwan Berharap Bisa Dimanfaatkan Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian

Daerah

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan yang menjadi TO

Daerah

AKBP James H Hutajulu Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profil Singkatnya

Daerah

Patroli KRYD Polres Tulang Bawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

Daerah

Polsek Penawartama Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya