Home / Bandar Lampung

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Provinsi Lampung Jadi Pusat Pengumpulan Alat Kesehatan Bermerkuri untuk Sumatera, Dukung Penghapusan Merkuri Nasional

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mendukung tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan ditinjau langsung oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Ari Sugasri bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati,M.M., yang dipusatkan di Lapangan Korpri Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung dan dilaksanakan mulai dari tanggal 7-9 Agustus 2024.

Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu pusat Depo pengumpulan Alat Kesehatan (alkes) bermerkuri untuk wilayah Sumatera yang selanjutnya seluruh alkes bermerkuri tersebut akan dikirim ke Jakarta dan akan dilepas secara seremonial pada tamggal 9 Agustus 2024.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dari 4 bidang prioritas yang dimandatkan dalam Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Salah satu bidang yang dimaksud adalah bidang prioritas kesehatan dimana terdapat kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang mengandung merkuri dan tidak boleh diproduksi kembali.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gencarkan Serbuan Vaksinasi Covid – 19 Di Wilayah Binaan

Ari Sugasri menambahkan bahwa seluruh alkes bermerkuri ini akan ditempatkan di Jakarta di lokasi yang telah mendapatkan izin pengeloaan B3 dan limbah B3 dari KLHK.

“Kami berharap ini berjalan dengan baik dan ini adalah yang ketigakalinya kita lakukan, setelah semuanya selesai di Pulau Jawa, dan satu bulan yang lalu kita lakukan di Bali dan NTB, kemudian hari ini kita melakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan puncaknya kita fokuskan dari Lampung untuk dilakukan penarikan ke Jakarta,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati, M.M. mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Emilia Kusumawati juga mengatakan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota se Provinsi Lampung berjalan dengan sangat baik, sehingga hari ini Provinsi Lampung telah berhasil menarik semua alkes bermerkuri.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Sambangi Lokasi Hajatan Imbau Warga Tidak Abai Prokes

“Merkuri ini merupakan bahan berbahaya dan beracun, saat ini merkuri yang masih berada dalam alat kesehatan dan belum rusak dan pecah masih dikategorikan dalam B3 namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Batas penarikan alkes bermekuri dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, apabila tidak dilakukan penarikan setelah batas waktu tersebut maka akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan ini akan menimbulkan masalah, Alhamdulillah kita Lampung selesai hari ini, 15 Kabupaten/Kota sudah terangkut semua alkes-alkes yang mengandung merkuri,” pungkasnya.

Terkait dengan jumlah alkes bermercuri yang ditarik khusus untuk wilayah Provinsi Lampung (15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung), Dra.Parina, MM., Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sebanyak 267 unit jumlah kemasan sekunder, 3265 unit Sphygmomanometer dan 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3340,4592 kg telah ditarik dan siap untuk dikirim ke Jakarta.
(Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati HUT TNI Ke-77, TNI-POLRI Dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Bandar Lampung

Siap – siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin: Lomba Guru Bahasa Lampung Tingkat Provinsi Upaya Peningkatan Profesionalisme dan Pelestarian Budaya

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Aksi Unjuk Rasa

Bandar Lampung

Babinsa Serma Ari Setiawan Laksanakan Komsos Dengan Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Sambut Siswa Secaba Polri, Letkol Hendry Ginting Sampaikan Pesan Kekompakan TNI-Polri

Bandar Lampung

Safari Ramadan Gubernur Arinal dan Ibu Riana di Pringsewu, Diharapkan Jadi Wahana Efektif bagi Masyarakat untuk Berkomunikasi Secara Langsung dengan Gubernur

Bandar Lampung

Kapolda Lampung monitoring Kamtibmas saat rangkaian Kunjungan Presiden RI di Lampung