Home / Daerah / Tubaba

Senin, 9 September 2024 - 22:34 WIB

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda Tubaba, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

Tubaba, Buanaangkasa.com 

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, di Ruang Rapat Bupati, Senin (09/09/2024).

M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN.

“Artinya jika terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada.

Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024

“Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya.

Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja.

“Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tulang Bawang Barat

“Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya.

Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana.

“Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya.

Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.

(Andeka)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK

Daerah

Kadin Undang Puan Maharani Hadiri Rapimnas

Daerah

KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

Daerah

Team Inafis Polres Tubaba, Lakukan Olah TKP Sopir Truk kontainer Diduga Meninggal dalam Truk

Daerah

Bawa Narkotika Tengah Malam, Warga Rajabasa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kapolsek Menggala: Usai Cabuli Korban di Dalam Mobil, Pelaku Juga Meminta Uang Tunai Sebesar Rp 5 Juta

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa