Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 8 April 2023 - 16:41 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Buanaangkasa.com — Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  Pesan Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Ranmor Dinas

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan, Pria 39 Tahun Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi

Daerah

Gelar Jum’at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga

Daerah

Hadiri Deklarasi Damai Pilkakam 2023, AKBP Jibrael: Kami Akan Bertindak Tegas

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

Daerah

Anggota Koramil Puhpelem Terus Berikan Himbauan Protekes Kepada Warga Diwilayah

Daerah

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling

Daerah

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan