Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 8 April 2023 - 16:41 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

Buanaangkasa.com — Nekat membawa narkotika jenis sabu ke Terminal Menggala menjelang tengah malam, seorang pria ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Terminal Menggala, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (08/04/2023).

Baca Juga :  M.Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas kami, ditemukan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana.

Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Hadiri Doa dan Buka Bersama, M.Firsada Ajak Renungi 15 Tahun Perjalanan Tubaba

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling ke Polsek, Ini Tujuannya

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Daerah

Soal Kinerja, Masyarakat Tiyuh Panaragan Desak Kepala Tiyuhnya Mundur

Daerah

KA SPKT POLDA LAMPUNG LAKUKAN SUPERVISI DI POLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 – 2026.

Daerah

Cabuli Tetangga Yang Berumur 7 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Sat Binmas Polres Tubaba Penyuluhan dan Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes

Daerah

Afirmasi Positif Lembaga Pemeringkat Rating Moody’s dan Peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen, Cerminan Ketahanan Ekonomi Indonesia