Home / Bandar Lampung

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:36 WIB

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Bandar Lampung, buanaangkasa.com

Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Dukung Kegiatan Bhakti Persada Akademi Militer 92 Provinsi Lampung

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Beragam Acara Meriah dalam Rangkaian HUT ke-60

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Lepas Kontingen FORSGI Menuju Piala Menpora 2, Dorong Optimisme dan Semangat Juang Atlet Muda

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Bandar Lampung

PMI Lampung Serahkan 13 Kursi Roda dalam Program SIGER Layanan Sosial

Bandar Lampung

Plh Danramil 410-05/TKP Ikuti Seminar Peranan Generasi Muda di Graha Universitas Saburai

Bandar Lampung

Putuskan Mata Rantai Kemiskinan, Gubernur Mirza Dorong Pendirian  Sekolah Rakyat (SR) di Lampung

Bandar Lampung

Pererat Silahturahmi, Alumni Bintara PK XII Menggelar Baksos dan Buka Puasa Bersama

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Personel Jajaran Korem 043/Gatam Laksanakan Pembersihan di SLB Kemiling