Home / Bandar Lampung

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:36 WIB

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanggal 10 Juni 2025 akan mencairkan Gaji ke-13, yang terdiri atas Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Sekolah Masdrasah Negeri 9 Bandar Lampung

Adapun total Gaji ke 13 yang terdiri dari Gaji ke-13 dan TPP ke -13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290 PPPK.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

Baca Juga :  38 Atlet FORKI Lampung Dilepas Resmi oleh Wakil Gubernur Menuju Kejurnas Karate

“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ucap Gubernur, Selasa (10/06/2025).

Proses pencairan Gaji Ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kodim 0410/KBL Gelar Patroli Kamtibmas

Bandar Lampung

Menuju Lampung Bebas Staples: Sinergi Pemerintah dan Komunitas di Era Digital

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Prioritaskan Tata Kelola Ekonomi dan Infrastruktur di 100 Hari Kerja Pertama

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada 1.400 Mahasiswa Universitas Lampung

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan pembinaan dan pemberdayaan KBT Semester II Ta. 2022

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Dampingi Petugas Puskesmas Cek Kesehatan Warga Yang Isoman

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-78

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir