Home / Daerah / Tuba

Senin, 13 Desember 2021 - 20:14 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas dibulan Ramadhan 1444 H

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Bansos Kepada Supir Angkot

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap kasus perkara pencurian dan pengrusakan spesialis tower telekomunikasi

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Motor di Bengkel Pulung Kencana

Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Coffee Morning

Daerah

Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Tilap Insentif Linmas dan Guru Ngaji Mulai Diproses APH

Daerah

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Daerah

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang