Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:16 WIB

Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap kasus perkara pencurian dan pengrusakan spesialis tower telekomunikasi

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari selasa tanggal 28 Desember 2021 kembali ungkap kasus pencurian dan pengrusakan Spesialis tower Telekomunikasi adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ry (35) warga tiyuh karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat, Ry ditangkap dari hasil pengembangan terduga pelaku sebelumnya yaitu PR als (Krm ) dalam Kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.

Dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-451/XII/2021/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA, Tanggal 15 Desember 2021 Tkp di Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan Pr als Krm menjelaskan bahwa dia juga pernah menyuruh Pelaku RY untuk melakukan pengrusakan towe XL tersebut bersama dengan Sdr. DD ( Dpo ) yang menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.

Lanjut ” Freddy kronologis kejadian tersebut pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 08.30 wib TEAM XL yang bernama ARDI datang ke Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengechekan dikarenakan BTS / Perangkat seluler jaringan mati sesampainya di lokasi saudara ARDI di datangi oleh 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bahwa iyanya adalah warga setempat setelah itu orang tersebut tidak mengijinkan saudara Ardi untuk masuk ke tower tersebut kemudian orang tersebut menyerahkan Proposal lomba untuk di cairkan jika tidak tidak di cairkan tidak bisa beraktifitas di tower tersebut, lalu setelah itu saudara Ardi memberitahu kepada pihak PT Solusi Tunas Pratama Terbuka yang berwenang memiliki tower bahwasanya jika ada 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bahwa iyanya adalah warga setempat meminta untuk mencairkan Proposal lomba jika tidak, tidak ada yang bisa beraktifitas di tower tersebut, setelah itu pelapor selaku pegawai dari PT Solusi Tunas Pratama Terbuka mengechek cctv apakah ada masalah dan setelah di lihat dan di teliti cctv tersebut pada hari Jumat 10 Desember 2021 sekira pukul 13.58 wib pelapor melihat 1 ( satu ) orang laki laki yang tidak saya kenali tersebut merusak pagar tower dengan cara mendongkel memakai besi, setelah masuk ke area tower iyanya merusak gembok box kwh dengan cara di pukul menggunakan palu, setelah box terbuka iyanya merusak mcb dengan menggunakan lem cina setelah mcb mati cctv pun mati setelah itu pelapor tidak mengetahui lagi caranya merusak cctv tersebut, setelah melihat rekaman cctv tersebut pelapor menelphone penjaga / pemegang kunci tower tersebut yang bernama Nawawi untuk menyuruhnya melakukan pengechekan tower, setelah saudara Nawawi melakukan pengechekan iyanya menemukan pagar tower, gembok kwh, 2 ( dua ) unit cctv, dan mcb telah di rusak setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke atasan saya yang bernama Renalsi dan Ulul Azmi dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan

Menurut pengakuan pelaku Ry bahwa dia disuruh oleh pelaku an. PR Als Krm bersama DD (Dpo ) untuk melakukan pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di tiyuh Karta.

Baca Juga :  Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda scopy warna abu-abu, Kotak Lem Cina, KWH dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat

Akibat kejadian tersebut Perusahaan PT. XL mengalami kerugian perangkat XL mati sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya, cctv rusak sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower, dikenakan denda , kerugian uang ditafsir sekira kurang lebih 15.000.000 ( lima belas juta rupiah )

Pelaku diamankan dan dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal Pasal 55 jo Pasal 38 Undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP ” tutup Fredy

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Yang Melintas Di JLS Jadi Sasaran Operasi Masker Oleh Koramil 08/Giriwoyo

Daerah

M. Firsada Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA)

Daerah

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Daerah

Bupati Tubaba Resmikan Gedung Dan Grand Opening Klinik Utama Bersalin

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan untuk Pengunjung Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024

Daerah

Bupati Tuba Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Tulang Bawang

Daerah

Kabid Propam Polda Lampung: Ada Personel Terlibat Narkoba, Langsung Saya PTDH

Daerah

Pemkab Tubaba Kembali Monitoring Pasar Guna Menjaga Stabilitas Harga