Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:58 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Buanaangkasa.com-Jakarta, 17 Februari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua orang tersangka tersebut yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak.

Perkara ini bermula dari pertemuan Tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP. Tersangka AIM dan RAR diduga berkeinginan agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim.

Baca Juga :  Mendorong Koordinasi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan di Jawa Timur

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 8 Maret 2022. Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kemendagri, Tinjau Samsat Batam, Sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni APA Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016 s.d 2019, DR Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, WR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, AS Ketua Tim Pemeriksa Pajak, VL Kuasa Wajib Pajak, dan AS Konsultan Pajak.

KPK terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak, wajib pajak, ataupun pihak lain yang terkait. KPK juga terus mengimbau untuk melakukan internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh petugas pajak. Agar tumbuh budaya antikorupsi dalam melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat.(red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Lampung Terbaik 3 Nasional Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2025, Satu-satunya 3 Besar Terbaik Provinsi di Luar Pulau Jawa

Nasional

Menparekraf: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Berhasil Dorong Ekonomi Nasional

Jakarta

Hari Air Sedunia, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pengelolaan Air Minum

Nasional

Akselerasi Transisi Energi Bersih dan Meraih Net Zero Emission melalui Kebijakan Biodiesel

Nasional

Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Jakarta

Dinamika dan Perkembangan Terkini Terkait Minyak Sawit dan Minyak Nabati Lain di Uni Eropa

Jakarta

Level PPKM Terus Membaik, Pemerintah Tetap Waspada Jaga Kestabilan Kondisi Masyarakat di Ramadhan 2022

Jakarta

Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet