Home / Daerah / Tuba

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:54 WIB

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

buanaangkasa.com-Tuba:

Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan kasus curas ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.

“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/02/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Bupati & Wabup Gelar Buka Bersama Insan Pers

“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Di Wakili Asisten ||| Membuka Musrenbang RKPD TA 2023

Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021), dan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Lahir Pancasila, AKBP Jibrael: Harus Dipraktikkan dan Diaktulisasikan

Daerah

Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah, Berikut Kronologi Kejadiannya

Daerah

Kapolsek Banjar Agung: Selain Mencuri di Warung Bakso, NA Juga Membawa Narkotika

Daerah

Diduga Akibat Tak Mau Pasang Banner Salah Satu Calon Bupati, Kades Wawasan Berhentikan 5 RT Dengan Alasan Habis Masa Jabatan

Daerah

Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Pada Progam Pemutihan Pajak.

Daerah

Serma Slamet Dampingi 15 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ikuti Rapid Tes Antigen

Daerah

DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Tahun Anggaran 2021

Daerah

DPD LSM KAMPUD Minta Inspektorat Evaluasi Kinerja Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Tiyuh Murni Jaya