Buanaangkasa.com-TuBaBa:
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) yang diwakili Cesar, Bidang Anggaran mengakui bahwa dalam surat edaran yang di sebar luaskan ke SKPD terkait pengadaan belanja daya tahan tubuh merupakan rekomendasi dari mereka. Senin, (04/07/2022).
Cesar menjelaskan, penambahan daya tahan tubuh tersebut merupakan pengganti dari belanja makan minum pegawai yang sudah dihapuskan oleh Mendagri. Oleh sebab itu, ia menggantikan belanja tersebut dengan belanja daya tahan tubuh yang menurut dia Kode Rekening tersebutlah yang mendekati Kode Rekening biaya makan minum pegawai.
“Memang kita waktu penyusunan itu pada tahun 2021 kita berpedoman pada Mendagri No 90, disitu ada makan minum harian pegawai, dan dipertengahan jalan kode rekening itu di hapus, jadi kita larikan ke penambahan daya tahan tubuh, tapi di Satkernya kami gak tau lewat pengadaan barang dan jasa itu, dan harusnya mereka bisa memproyeksikan itu,” cetus Cesar.
Dan lebih parahnya lagi, hal tersebut justru mendapat dukungan dari BPKAD setempat dengan mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap Satker di Kabupaten Tubaba untuk memberikan belanja daya tahan tubuh dalam bentuk uang ke PNS yang dengan jelas tidak mentaati peraturan yang berlaku.
Sedangkan jelas, dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 yang dimaksud belanja daya tahan tubuh adalah belanja pengadaan makanan /minuman yang bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam menjalankan tugas dan fungsi yang akan berdampak pada kesehatannya. (Bukan dalam bentuk uang).
Dan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. BAB II tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Bagian Kesatu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4, Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Cesar sendiri mengaku bahwa penambah daya tahan tubuh tahun 2021 sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), oleh karena itu untuk tahun 2022 di hentikan ketika ada Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) di bulan Mei 2022, akan tetapi anggaran tersebut sudah sempat direalisasikan dari januari sampai di bulan April dalam bentuk uang.
“LHP dari BPK nya kami terima sekitar bulan Mei, makanya sekarang itu sudah kami stop dan sekarang harus di belikan dalam bentuk barang,” Ungkapnya.
Di beritakan sebelumnya, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga secara terbuka dan terang-terangan telah mengangkangi beberapa Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia. Sabtu, (02/07/2022)
Pasalnya, Dinas Kesbangpol Tubaba sendiri melakukan pengadaan suplemen bagi pegawainya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 75.504.000 untuk satu tahun yang diberikan kepada pegawainya dalam bentuk uang sebesar Rp. 200.000 /Bulan.
Mubarok, Sekretaris Kesbangpol Tubaba yang sekaligus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan suplemen daya tahan tubuh tersebut mengaku tidak masalah dalam pengadaan tersebut berbentuk uang, namun dengan catatan sipenerima uang harus menyerahkan Nota beli suplemen tersebut sebagai bukti pembeli mereka.
“Suplemen pegawai, kita berikan dalam bentuk uang, jadi biar mereka sendiri yang membelikan termasuk non ASN dapat semua,” ucapnya.
Yang lebih anehnya lagi, saat di singgung besaran nilai suplemen pegawai yang di berikan kepada pegawai, Mubaroq tidak mengetahui besaran yang diterima dirinya dan pegawai. Padahal ia adalah PPK yang diberi kewenangan oleh PA / KPA untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran sesuai yang diamanatkan dalam perpres no 12 tahun 2021.
Sedangkan, yang dimaksud belanja daya tahan tubuh adalah belanja pengadaan makanan /minuman yang bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam menjalankan tugas dan fungsi yang akan berdampak pada kesehatannya dengan nilai Rp. 18.000 / OH dan itupun hanya ASN yang menerimanya.
Menurut sumber yang enggan namanya di sebut menyatakan bahwa mereka menerima penambah daya tahan tubuh dalam bentuk uang sebesar 200 ribu rupiah perbulan bukan dalam bentuk makanan / minuman suplemen, selain itu sumber juga menyebutkan yang dapat bukan hanya ASN tapi non ASN juga.
“Saya terima uang 200 ribu perbulan, bukan dalam bentuk makanan / minuman suplemen. Yang dapat ya ASN dan non ASN,” katanya saat di mintai keterangan
Kesbangpol Tubaba di duga tidak mengacu kepada aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Anehnya lagi, saat di singgung proses pengadaan dan siapa pejabat pengadaan dirinya mengatakan bahwa Kesbangpol tidak mempunyai pejabat pengadaan. “Kita tidak ada pejabat pengadaan” akunya.
Padahal dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang /jasa pemerintah melalui penyedia yg melaksanakan pemilihan penyedia dalam metode non tender pengadaan langsung adalah pengadaan langsung adalah pejabat pengadaan.
Saat persiapan pemilihan,
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau
non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan
membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber
informasi yang berbeda.
Jika mengacu pada aturan tersebut secara Eksplisit mengandung arti bahwa implementasi pengadaan langsung suplemen harus dilaksanakan oleh pejabat pengadaan bukan diserahkan ke masing-masing pegawai.
Selain itu pengadaan langsung suplemen out put yang dihasilkan seharusnya berupa suplemen karena goal yang ingin dicapai adalah meningkatnya daya tahan tubuh pegawai bukan meningkatnya pendapatan karena sejatinya pemberian uang diluar gaji dikenal dengan
insentif atau tambahan penghasilan.
Hal ini dapat jadi ruang terbuka baik dari Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan kesbangpol Tubaba agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. (Dk/Tim)










