Home / Bandar Lampung

Rabu, 20 April 2022 - 17:09 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah, Berhasil Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah

Buanaangkasa.com-BANDARLAMPUNG:

Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Kodim 0410/KBL Bagi-Bagi Nasi Padang Kepada Ojek Online

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Kawal Eksekusi Lapak PKL di Pasar Bambu Kuning

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Red/dn/penmas)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja di Kodim 0410/KBL, Danpusterad : Jadilah Apter Profesional yang Dicintai dan Mencintai Rakyat

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serma Ari Bersama Linmas Bagikan Masker Gratis

Bandar Lampung

Aksi Babinsa Koramil 410-01/Panjang Sertu Sepri Mulyadi Lakukan Komsos dengan Pengunjuk Rasa

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Personel Jajaran Korem 043/Gatam Laksanakan Pembersihan di SLB Kemiling

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKT Terapkan Prokes di Pasar Gintung

Bandar Lampung

Mayor Inf Djafar Pimpin Apel Pagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat