Home / Bandar Lampung

Rabu, 20 April 2022 - 17:09 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah, Berhasil Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah

Buanaangkasa.com-BANDARLAMPUNG:

Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Atlet Lampung dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pertahankan Posisi 10 Besar dengan 68 Medali

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Konsisten, Vaksinasi Terus di Gelar Koramil 410-01/Panjang Untuk Warga Wilayah Binaan

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Red/dn/penmas)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Bandar Lampung

Pimpin Tradisi Corp Raport, Dandim 0410/KBL Melepas Dua Orang Perwira Terbaik

Bandar Lampung

“Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Bandar Lampung

Rembuk Merah Putih, Forum Strategis Bangun Ketahanan Ideologi di Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Menyalurkan BT-PKLWN dan Menggelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-05/TKP dan Warga Laksanakan Gotongroyong Dirikan Gapura Kampung Pancasila

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar dan Berikan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Sepri Mulyadi Monitoring Pembagian Sembako Untuk Warga Kelurahan Pidada