Home / Nasional

Jumat, 22 April 2022 - 18:24 WIB

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022

Buanaangkasa.com–Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden, Jumat (22/04/2022) secara virtual.

Baca Juga :  Lampung Catat Prestasi Nasional, Dipilih sebagai Tuan Rumah Penas Petani Nelayan 2029

Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga :  Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional, Presidensi G20 Indonesia Bersiap Menuju Pagelaran Puncak KTT G20

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

(Red/TGH/UN) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Nasional

BI dan Bank Negara Malaysia Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

Nasional

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut

Nasional

Kutuk Serangan di Gaza, Presiden Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Jakarta

Paripurna DPR Setujui Tujuh Nama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat

Jakarta

Webinar Series Keuda Update ke-13, Kupas Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah

Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Li Keqiang

Nasional

Puan Maharani: Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran!