Home / Jakarta / Nasional

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:41 WIB

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  PM Lee Nyatakan Dukungan Singapura atas Keketuaan Indonesia di ASEAN

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

 

 

(TGH/BPMI SETPRES/UN)

 

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Bertolak ke Subang, Presiden Jokowi Akan Tinjau Pelepasan Ekspor Mobil

Jakarta

Forum KTT W20: Menko Airlangga Serukan Recover Together and Recover Equally serta Sampaikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Nasional

Wapres Pimpin Upacara Penetapan 2.974 Komponen Cadangan Tahun 2022

Jawa Barat

Presiden Jokowi Terima Delegasi Persatuan Emirat Arab

Nasional

Dalam Pertemuan dengan METI Jepang, Menko Airlangga Dorong Kepentingan Indonesia dalam Penyelesaian IJEPA dan Kerangka Kerjasama IPEF dan RCEP

Jakarta

Buka Silatnas APDESI 2022, Presiden Apresiasi Peran Desa Dalam Penanganan Pandemi

Nasional

Pemerintah Alokasikan Rp455,62 Triliun Dukung Tiga Klaster Program PEN

Nasional

Menko Airlangga Resmikan Groundbreaking Investasi Terbesar di Pulau Sumatera dalam 10 Tahun Terakhir dan Dukung Pembangunan Green Economy Berkelanjutan