Home / Jakarta / Nasional

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:41 WIB

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara, Presiden: Gunakan Seni Budaya Sebagai Bagian Dari Dakwah

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Baca Juga :  Presiden Kunjungi Pasar Baledono di Purworejo

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

 

 

(TGH/BPMI SETPRES/UN)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Siapkan Kebijakan bagi Ketersediaan, Keterjangkauan, dan Keamanan Pangan untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat Menyambut Ramadhan dan Idulfitri 1443 H

Nasional

HUT Gerindra ke-15 Dimulai dari Palangka Raya, Muzani: Terimakasih Atas Perjuangan Ranting dan PAC

Jakarta

Mendagri Lantik Agus Fatoni, Putra Lampung, Sebagai Dirjen Keuangan Daerah

Jakarta

Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu

Jakarta

Seharian Keliling IKN, Puan Ingin “Nusantara” Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Jakarta

Mendagri Minta Camat Terus Kampanyekan Disiplin Prokes dan Percepat Vaksinasi

Nasional

Menko Airlangga Hadiri Gelaran Pertama Kali Job Consortium dalam WEF dan Paparkan Strategi Utama Peningkatan Lapangan Kerja Selama Pandemi di Indonesia

Jakarta

Kebut Perbaikan Jalan Rusak, Gubernur Mirza Temui Menteri PUPR