Home / Jakarta / Nasional

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:41 WIB

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Buanaangkasa.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga :  Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Daerah Maksimalkan Kinerja BLUD dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

 

 

(TGH/BPMI SETPRES/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Buka Healthy Cities Summit 2022, Wapres: Pembangunan Kota Sehat Perlu Kerja Sama Multisektor

Jakarta

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Pembina KKP HAM 2024 pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76

Jawa Tengah

Jelang Ramadan, Presiden Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Pasar

Nasional

Jelang Idulfitri 1443 H, Menko Airlangga Tinjau Rantai Logistik dan Travel Bubble di Kota Batam

Jakarta

Menko Airlangga: Dukung Upaya Konkret Memajukan Pemberdayaan dan Inklusi Perempuan di Semua Sektor Strategis

Nasional

Lewat Expo dan Forum, Komoditas Kopi Didorong Menjadi Produk Agribisnis Unggulan

Jakarta

Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022

Nasional

Presiden Jokowi Akan Hadiri Forum Global Pengurangan Risiko Bencana di Bali