Home / Daerah / Tuba

Senin, 30 Mei 2022 - 16:22 WIB

Polisi Tangkap Warga Menggala Selatan Yang Jadi Buronan Kasus Curat di Penawartama

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Buronan kasus curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DS (21), berprofesi tani, warga Jalan Cempaka, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres hari Jumat (27/05/2022), pukul 02.50 WIB, di Jalan Didu, Kelurahan Menggala Selatan, berhasil menangkap buronan kasus curat,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/05/2022).

Penangkapan terhadap buronan kasus curat ini, lanjut AKP Junaidi, berdasarkan laporan dari korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Salah Satu Ponpes

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, datanglah dua orang laki-laki yang tidak di kenal ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku lalu bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur. Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam miliknya yang sedang di charger dan diletakkan di meja dapur sudah hilang. Korban lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya menjawab tidak tahu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.

Baca Juga :  Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur Tiga orang laki-laki diamankan di Polres Tubaba

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku yakni Andi Irawan als Boncel (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sudah lebih dahulu ditangkap hari Senin (07/02/2022), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Untuk pelaku DS saat ini sudah di tahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/*).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2023 Pemkab Tubaba Laksanakan Musrembang

Daerah

Koramil Dan Polsek Purwantoro Pastikan Kenaikan Sabuk Perguruan Silat Sesuai Protekes

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Koprok di Menggala Selatan

Daerah

KETUA TP-PKK DAN BUNDA PAUD KECAMATAN BLAMBANGAN PAGAR RESMI DIKUKUHKAN

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencuri Handphone di warung Pecel lele di Dayamurni

Daerah

AKBP James Ingatkan Ini Saat Pimpin Rapat Kesiapan Pam Pungut Suara Pemilu 2024

Daerah

Wakil Bupati Lampung Utara Berkoordinasi dengan Kadis Sosial Untuk Pemberian Rumah Singgah

Daerah

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat