Home / Daerah / Tuba

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 34 Pelaku

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap puluhan pelaku tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya.

“Selama tiga bulan, dari 01 Juni s/d 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.30 WIB, di halaman Mapolres setempat.

Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut AKBP Hujra, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan. Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.

Baca Juga :  Kecamatan Gunung Agung Di Terpa Bencana Alam 37 Rumah Terkena Dampaknya

Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya yakni sabu, pil extacy, obat excimer, dan uang tunai.

“BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil extacy, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp 1.106.000,- (satu juta seratus enam ribu rupiah),” jelas AKBP Hujra.

Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2021

Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tubaba Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-105 Damkar

Daerah

Bupati Winarti Dapat Apresiasi Dari Gubernur Lampung Terkait Kemajuan Pembangunan di Tulang Bawang

Daerah

Melalui Pramuka, Bupati Novriwan Akan Lahirkan SDM Unggul Di Tubaba

Daerah

Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Pembukaan PRL 2024

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi di Tiga Lokasi Berbeda

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Daerah

Kapolri Minta Forkopimda Maluku Terus Lakukan Akselerasi Vaksinasi Kejar Target 70 Persen

Daerah

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba