Home / Daerah / Tuba

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:57 WIB

Hendak Transaksi di Kebun Albasia, Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Seorang pria yang menjadi bandar narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi di kebun albasia.

Bandar narkotika yang ditangkap ini berinisial DW (26), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (29/08/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat hendak bertransaksi di kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (31/08/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram, dua buah timbangan digital, bungkus rokok sampoerna mild, handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan yang digunakan untuk alat sekop, dan pyrex.

Baca Juga :  Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk akan berlangsung transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung ke lokasi dan di kebun albasia sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, sedotan dan pyrex yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional, Puan Dorong Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Semakin Dimudahkan Jadi ASN

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Buat Bangga Polda Lampung

Daerah

DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun 2024

Daerah

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Daerah

Ditemukan Mayat Pria Didalam Mobil di Rest Area KM 215 ini Penyebabnya

Daerah

WAKA POLRES TULANG BAWANG BARAT PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

Daerah

SAMUEL DEDI SUSANTO MEWAKILI KEPALA TIYUH MENGHADIRI PELANTIKAN DAN BIMTEK PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Daerah

Tiga Pengedar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang