Home / Nasional

Minggu, 25 September 2022 - 21:21 WIB

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurus Perkara di MA

Buanaangkasa.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA.

Baca Juga :  Ibu Iriana Hadiri Program Pendamping KTT ke-3 BRF di Beijing

Dalam perkara ini Tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Program Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan untuk Meningkatkan Ketahanan Air Indonesia

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.(*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Percepat Pembentukan Kota Cerdas, Menteri Johnny: Kominfo Siapkan Pendampingan

Jakarta

Menko Airlangga: Indonesia dapat Mengembangkan Banyak Hal dengan Penerbitan Social Bond

Jawa Timur

Wapres: Pola Kemitraan di Sektor Pertanian Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Jakarta

Pemerintah Terus Bersihkan Judi Online dari Ruang Digital

Nasional

Pemerintah dan FIFA Akan Pastikan Piala Dunia U-20 Berjalan Baik dan Sesuai Standar FIFA

Jawa Tengah

Panen Raya, Presiden Minta Bulog Serap Gabah Petani Sebanyaknya

Jakarta

Tingkatkan Meaningful Participation, Pemerintah Lakukan Konsultasi Publik RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Jakarta

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah