Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:14 WIB

Tiga Pemuda Yang Jadi Bandar Narkotika di Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Tiga pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Ketiga bandar narkotika tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25). Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, petugas kami berhasil menangkap tiga orang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (08/10/2022).

Baca Juga :  M. Firsada Apresiasi Perjuangan Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori Dalam Pendidikan Al-Quran

Dari tangan ketiga bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggedalahan. Disana berhasil ditangkap tiga pemuda yang sedang transaksi narkotika, dan turut disita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tulang Bawang Barat Bekerjasama Pemda Tubaba Tanam Jagung di Lahan 276 Hektare

ketiga bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beri Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Nomor Polisi di Tubaba: Satu Pelat Nomor Dipakai Dua Mobil Pejabat Pemda dan Anggota DPRD

Daerah

M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Ops Sikat Krakatau, Polsek Lambu Kibang Terima Senpi Rakitan Dari Warga

Daerah

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah

TIM SUVERISI LOG POLDA LAMPUNG DATANGI MAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Silaturahmi dengan Para Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba