Home / Nasional

Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:17 WIB

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Buanaangkasa.com–Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.


Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan PLN Mendukung Kegiatan Presidensi G20, Apresiasi Komitmen Transisi Energi Melalui PLTS Pulau-Pulau Kecil di Kawasan Labuan Bajo

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Baca Juga :  Pentingnya Akselerasi Vaksinasi dan Kedisiplinan Penerapan Prokes untuk Kendalikan Kasus Aktif dan Perawatan di RS

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir. (UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Puan Maharani: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

Nasional

Tinjau RSUD Kondosapata Mamasa, Presiden Dorong Pembangunan SDM dan Fasilitas Kesehatan

Nasional

Menko Airlangga Ungkapkan Beragam Skenario Presidensi G20 Indonesia Mendukung Pemulihan Ekonomi Global

Nasional

Program Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan untuk Meningkatkan Ketahanan Air Indonesia

Nasional

Dorong Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Muara Enim, Menko Airlangga: Kerja Sama Berbagai Pihak Demi Capai Target Tahun Ini

Nasional

Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional, Presidensi G20 Indonesia Bersiap Menuju Pagelaran Puncak KTT G20

Nasional

Presiden Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor

Nasional

Presiden Jokowi Bertemu Presiden Putin di Kremlin