Home / Daerah / Tuba

Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:56 WIB

Polsek Banjar Agung Bersama Petugas Kesehatan Cek Sejumlah Apotek, Berikut Hasilnya

Buanaangkasa.com–Pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 5 produk obat sirup untuk anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, serta telah dinyatakan ditarik dari peredaraan, Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan pengecekan ke sejumlah apotek yang ada di wilayahnya.

Pengecekan ini berlangsung hari Selasa (25/10/2022), pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, saya bersama personel Polsek dan petugas kesehatan dari Puskesmas Tulang Bawang I, melakukan pengecekan di tujuh apotek terhadap peredaran 5 produk obat sirup untuk anak yang dinyatakan telah ditarik oleh BPOM,” ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

Lanjutnya, adapun tujuh apotek yang kami lakukan pengecekan yakni Apotek Tugu Kuning, Apotek Lubna Farma, Apotek Ethanol, Apotek Khasana, Apotek Carissa, Apotek Esa Farma, dan Apotek Tegar.

Dari tujuh apotek tersebut, tiga apotek tidak ditemukan adanya produk obat sirup yang sudah dilarang, sedangkan empat apotek masih ditemukan obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dalam kondisi sudah diretur.

Kapolsek menjelaskan, empat apotek yang masih ditemukan obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yakni Apotek Khasana sebanyak 6 botol, Apotek Carissa sebanyak 5 botol, Apotek Esa Farma sebanyak 4 botol, dan Apotek Tegar sebanyak 19 botol.

Baca Juga :  Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Diktuk Brigadir Polri T.A. 2022 Polres Tubaba

“Total sebanyak 34 botol obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang kami temukan di empat apotek, dan seluruhnya dalam kondisi sudah diretur,” jelas AKP Taufiq.

Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik dan pegawai apotek, agar tidak lagi menjual lima obat sirup yang dinyatakan sudah dilarang oleh BPOM. Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Untuk diketahui berikut lima obat sirup yang telah dinyatakan ditarik oleh BPOM, yakni Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Termorex Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam), dan Unibebi Demam Sirup (obat demam). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Bersama Danlanud Serahkan Trofi dan Uang Pembinaan Untuk Juara Turnamen Tenis Bupati Cup 2022

Daerah

Edarkan Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Wabup Nadirsyah Terima Bantuan 30 Unit Bak Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup

Daerah

Gubernur Lampung Lantik Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara

Daerah

Pj Bupati Tubaba Berhasil Turunkan Stunting Jadi 10,5 Persen

Daerah

Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat dan Kejari Wujudkan Sinergi

Daerah

Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi

Daerah

Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi