Home / Daerah / Tuba

Kamis, 4 Mei 2023 - 21:39 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Kota Metro

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda asal Kota Metro ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 2 Prempuan Membawa Sabu

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara

Daerah

Polsek Gunung Agung Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir

Daerah

Kapolres Kab Tubaba Serta Anggota Datangi Koramil 0412/01

Daerah

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

Bupati Tubaba Gelar Rakor Bersama Satgas Covid 19 Varian Omicron

Daerah

Puan Maharani: “Semangat dan daya juang para pemain menunjukkan timnas memiliki masa depan yang cerah

Daerah

Bupati Winarti Kucurkan 100 Juta Rupiah untuk Pembangunan Musholla Pondok Pesantren Miftahul Huda Dua Ribu Banjar Agung