Home / Daerah / Tuba

Jumat, 4 November 2022 - 23:42 WIB

Jadi Bandar Narkotika di Ujung Gunung, Dua Orang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

Bupati Winarti hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin lantas dan Berikan Doorprize

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

Daerah

Pesan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang di Sidang BP4R

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Daerah

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Daerah

Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat