Home / Daerah / Tuba

Jumat, 4 November 2022 - 23:42 WIB

Jadi Bandar Narkotika di Ujung Gunung, Dua Orang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua orang kakek yang ditangkap tersebut berinisial EI (50), dan MY (53). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (03/11/2022), pukul 14.30 WIB, di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga :  Bupati Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 46 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,77 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Di dalam rumah sedang ada dua orang kakek tengah asyik bertransaksi narkotika dan berhasil disita BB berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

Saat ini dua orang kakek yang menjadi bandar narkotika jenis sabu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Daerah

Pj. Bupati Sampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025-2045 Pada Sidang Paripurna

Daerah

Sekda Lampura Pimpin Acara Coffe Morning

Daerah

Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang

Daerah

Polres Tubaba Gelar Press Release Hasil Ops Sikat Krakatau 2022

Daerah

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau PTM Dan Dampingi Swab Antigen Kepada Guru

Daerah

Polsek Gunung Agung Identifiaksi Penyebab tenggelamnya dua anak dibendungan Tiyuh Tunas Jaya

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba ditiyuh Way Sido