Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 5 November 2022 - 21:33 WIB

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Buanaangkasa.com–Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AA (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (04/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023

Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.

Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

Baca Juga :  Tim Samapta 1 Menjuarai Turnamen Mini Soccer Kapolres Tulang Bawang Cup II

“Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Seorang Ibu dan Tiga Anaknya di Way Kenanga Mencari Keadilan Setelah di Terlantarkan Suami

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Daerah

7 Unit Motor dan Bantuan Rumah Ibadah Sejumlah 40 Juta Rupiah diberikan Bupati Winarti di Mulyo Aji Kecamatan Meraksa aji

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI

Daerah

AKP Taufiq : Jiwaku Penolong Bukan Hanya Sebatas Slogan Semata

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

Daerah

Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap di Banjar Margo, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi