Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 5 November 2022 - 21:33 WIB

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Buanaangkasa.com–Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AA (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (04/11/2022), pukul 03.00 WIB, di Jalan Poros Rawa Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, petugas kami berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan dipinggang saat pelaku ditangkap.

Baca Juga :  SATLANTAS POLRES TUBABA BERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTORNYA DI SAMSAT TERDEKAT

Saat beraksi, pelaku ini bersama dengan rekannya Riki Bayu Afandi (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Kamis (27/05/2022), pukul 23.00 WIB, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dimetrius Simatupang (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022), pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.

Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban.

Baca Juga :  Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS

“Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri. Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tiyuh Margo Mulyo Diamankan Polisi

Daerah

Kasus Curanmor di Acara Hiburan Kuda Lumping Terungkap, AKP Junaidi: Pelaku Residivis Curas dan Curat Tahun 2017

Daerah

Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan

Daerah

Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Yanlik Dari Kementerian PANRB

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Tubaba Adakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Polres Tulang Bawang Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu ke PPK, AKBP James: Jangan Underestimate

Daerah

Bupati Winarti hadiri kunjungan kerja di Kampung Tiuh Tohow

Daerah

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tindak Delapan Pelajar Yang Gunakan Knalpot Brong