Home / Daerah / Tuba

Minggu, 13 November 2022 - 15:57 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Bagi Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Dente Teladas Gelar Open Turnamen Gaplek Dengan Hadiah Menarik

Daerah

M. Firsada Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 78 Tahun 2024 di Lapangan Apel Polres Tubaba

Daerah

GERAI VAKSIN KRESNA POLRES TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Merasa Terancam Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Kec. Tulang Bawang Udik Kab Tubaba melapor ke Polres Tubaba

Daerah

Bupati Winarti Selenggarakan Pasar Murah untuk Masyarakat Rentan

Daerah

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

Daerah

Menko Airlangga: Pengembangan Akses Pembiayaan yang Terjangkau bagi UMKM merupakan Wujud Kehadiran Pemerintah

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022