Home / Daerah / Tuba

Minggu, 13 November 2022 - 15:57 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang narapidana (napi) kasus narkotika berinisial AI (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala atas kepemilikan psikotropika yang dirikim melalui paket,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2022

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kasus kepemilikan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), berstatus karyawan honorer, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut saksi NL, dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, pada hal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Fasilitasi UKW 2024, Peserta Baru 34 Orang Wartawan

“Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Berbekal informasi dari saksi AI, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Adopsi Pohon OemakOnglen, Muba Fasilitasi Lewat Marketplace

Daerah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar Di Kabupaten Tubaba

Daerah

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Tasyakuran Mako Polres Baru

Daerah

Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Peratin, Ketua FPII Lambar Menilai Dr Fatul Mu’in Tak Paham Aturan

Daerah

Buka Simulasi Sispamkota, M. Firsada Minta Jaga Netralitas

Tuba

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Daerah

Tim Itwasum Polri Cek Sarpras Kesiapan Pemilu 2024 di Polres Tulang Bawang